Senin, 04 Juni 2012

Kisah Mitssaqan Ghalizan

Assalamu'alaikum...

Dear diary,
kali ini akan saya coba kembali meluangkan waktu untuk melatih hobby menulis...yang sempat tertunda beberapa bulan karena terjebak oleh rutinitas baru menjadi seorang pekerja...

hmm, apapun yg terjadi..ini sudah menjadi pilihan tuk bekerja :)
jadi, tak ada alasan untuk menyalahkan keadaan! no excuse! :)

kali ini mencoba membuat kajian materi yang sedikit berbeda :)

...Suami-Isteri...

ikatan keduanya dibangun dari sebuah perjanjian bernama, "mitssaqan ghalizan", yaitu perjanjian yang kokoh atau dapat diartikan sebagai perjanjian 'berat'.

(Q.S:An Nissa:21) 

perjanjian antar kedua pihak dibangun dan didasarkan atas ridha-Nya melalui perjanjian ini, dengan mengikatkan tali silaturahmi antar dua keluarga.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kemu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir"
(Q.S:Ar-rum :22)

Pernikahan sebagai komitmen antar keduanya dihadapan Illahi bukan sembarang komit,
tetapi islam pun mengaturnya Lho...

Di indonesia dapat kita temui aturan lengkapnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

pelaksanaannya pun harus melalui regstrasi atau pencatatan oleh Negara.
meskipun menurut pasal 4 pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

namun, diatur selebihnya berdasarkan pasal 5, "Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat"
pasal 5 ini memberikan manfaat atau ada makna dibaliknya, pencatatan dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang berkaitan sebagai akibat hukum dari adanya perbuatan hukum melakukan hub. perjanjian mitssaqan ghalizan ini. terutama bagi isteri atau suami ybs.

salah satunya, adanya anak yang dikandung atau dilahirkan sebagai subjek hukum tsb memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum atas haknya sebagai anak dari kedua mempelai yang menikah tsb (orang tuanya).
Subjek hukum: pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan atau dalam kandungan.
'dalam kandungan' ini berupa 'recht fictie' meskipun sang anak belum dilahirkan, namun anak tsb telah memiliki hak nya sebagai anak.
misalnya dalam kasus, sang anak masih dalam kandungan namun sang ayah kandung (secara biologis) meninggal dunia sebelum sang anak dilahirkan. Anak tsb telah memiliki haknya sebagai ahli waris dari sang ayah yang telah meninggal terlebih dahulu sejak dirinya sebelum dilahirkan.

itulah salah satu fungsi pasal "keharusan pencatatan oleh negara",

atau kasus lain, ketika dihadapkan pada permasalahan seorang isteri sah (secara agama) namun tak dicatatkan perkawinannya oleh negara menuntut haknya sebagai isteri dalam hal untuk keperluan hukum seperti mengajukan gugatan cerai atau tuntutan hak nafkah.
jika tak tercatatkan oleh negara bagaima haknya dapat diakui?
karena dalam hal ini seolah-olah dianggap antar keduanya (suami isteri yang menikah hanya secara agama) tidak melakukan perbuatan hukum berupa pernikahan.

banyak hal dan kasus contohnya yang kita temui, seperti yang terjadi pada tokoh2 public figure, yang dihadapkan pada permasalahan adanya tuntutan kepada sang ayah kandung (biologis) untuk memenuhi nafkahnya atau sekedar melakukan pengakuan bahwa dirinya ayah kandung dari anak ybs atas adanya permohonan ke pengadilan untuk didapatkannya akta kelahiran dan atau untuk keperluan hukum sang anak tsb.

nah, begitulah sedikitnya tentang perjanjian perkawinan dan pentingnya pencatatan perkawinan oleh negara.

tapi-tapi...
untuk yang mau ancang ancang menikah nih. selain kita meninjau makna dibalik sebuah 'komitmen' itu...
coba di cek-cek Rukun dan Syaratnya ya...

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI):

untuk melakukan suatu pernikahan setidak-tidaknya harus memenuhi syarat, adanya:
1. Calon memperlai Suami,
2. Calon mempelai isteri,
3. Wali nikah, 
4. Dua orang saksi, dan
5. Ijab dan kabul.

Ad.1 dan Ad.2  dimaksudkan untuk membatasi ketentuan calon mempelai haruslah berjenis kelamin lelaki dan perempuan, karena negara tidak memperbolehkan adanya pasangan mempelai yang berkelamin sejenis (homo/lesbi)

Ad.3 wali nikah terbagi atas dua macam:
- wali nasab, yaitu wali yang berdasarkan atas hubungan darah (ditinjau dari kedudukan sedarah dari mempelai wanita)
- wali hakim, dalam hal wali nasab tidak ada atau tidak dimungkinkan  hadir.

Ad.4 Saksi haruslah muslim dan baligh, tidak terganggu ingatannya, dan tidak pula tuli atau tunarungu.

Ad.5 dalam pembacaan dan pelaksanaan ijab dan kabul dilakukan secara langsung, beruntun dengan tanpa selang waktu.

Lalu, ada penambahan berupa syarat Adanya sejumlah mahar bagi sang isteri.
ehem ehem nii...tentang mahar:
"Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya"
(HR. Ahmad Baihaqi dan Hakim)

nah itu deh secara umum tentang Suami isteri untuk membentuk keluarga nantinya berawal dari sebuah 'komit' berupa 'Mitssaqan ghalizan'

ehem, ehem...untuk para kaum adam yang lagi lirik2 searching2 nih...
"Wanita itu dinikahi karena: hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya agar kamu selamat" 
( HR. Bukhari)
*untuk motivasi kaum hawa juga nih ^_~

ehem, ehem...untuk para orang tua yang hendak menikahkan anaknya, bisa dipertimbangkan nih...
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” 
(HR. At-Tirmidzi)

pernah suatu waktu membaca artikel, bahwa sesungguhnya nikahkanlah anak perempuan dengan seorang lelaki yang beragama, karena kelak jika ia tidak menyukai anak perempuan tsb, ia tidak akan berbuat aniaya terhadapnya.

hmm, hawa boleh melihat mungkin pertimbangan ketampanannya atau kemapanannya tapi jangan lupa akhlak dan iman nya ya ^__^

karena kelak Adam yang akan menjadi pemimpin dalam negara kecil yang dibangun bersama.
"Orang yang paling sempurna imannya diantara orang-orang yang beriman adalah orang yang paling baik akhlaknya dan yang paling lembut  (berkasih sayang) pada keluarganya" 
(HR. Tirmidzi)
*family man on family role mode, nice! ^__^

Katanya-katanya...
pilar bahagia dalam rumah tangga:
-suami/isteri setia
-anak2 yang berbakti
-lingkungan tetangga dan sosial yang baik
-rezeki yang dekat

"...Anak, isteri, suami dan keluarga adalah perhiasan dunia. perhiasan yang paling indah adalah isteri yang shaleha, suami yang adil, dan anak-anak yang mendo'akan kedua orang tuanya"


untuk yang masih menunda-nunda niatan ingin menikah nihh...
*Hadits*

"Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” 

"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”

"...dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian (pasangan yang menikah) adalah shadaqah…”

" Tidak pernah disaksikan dua insan yang menjalin cinta kasih laksana dalam pernikahan (sebuah ikatan perkawinan)" 

"Apabila seorang hamba telah menikah, maka dia telah menyempurnakan separoh agamanya, hendaklah dia bertaqwa kepada Allah tentang hal-hal yang masih tersisa"

"Barangsiapa dikaruniai Allah wanita (istri) shalih, maka sesungguhnya Dia telah menolong separoh agamanya, hendaknya dia bertaqwa kepada Allah dalam separoh agamanya yang kedua"


hmmm....gimana tuh?
change your mind? ^__~

tetep istiqamah dalam doa dan usaha ya, yg udah memiliki niatan namun...masih belum direzekikan untuk menikah...
*sambil nunjuk diri, tersipu malu ^__^ hehe

ingat terus janji-Nya dalam penantian dan upayamu ya Adam dan hawa...
janji di Q.S. 24:26 pastinya...
terus berusaha dan berdoa, namun hasil serahkan kepada-Nya...

karena, kalau kata bahasa sunda mah...
"Jodo, bagja, cilaka, pati nanging Gusti Allah SWT anu kawasa" ^__^


###semoga bermanfaat###


Nb: CMIIW (Correct Me If I Wrong)

Wassalam.

Harianku, 05-06-12
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar